Selasa, 31 Juli 2012

Hukum Tato, Cabut Bulu Alis Dan Renggangkan Gigi


Hukum Tato, Cabut Bulu Alis Dan Renggangkan Gigi

tato1 Bagaimana Hukum Tato Dalam Agama Islam?

Dari Alqomah dari Abdullah bin Mas’ud, beliau mengatakan,
“Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR Bukhari no 4604 dan Muslim no 5695).
Semua perbuatan yang pelakunya diancam dengan laknat adalah dosa besar. Tidak disangsikan lagi bahwa hadits di atas dalil bahwa mentato adalah perbuatan yang nilainya dosa besar baik dilakukan oleh perempuan ataupun laki-laki.
Perempuan secara khusus disebutkan dalam hadits di atas karena menimbang bahwa yang paling banyak bertato di masa silam adalah kalangan perempuan.
Dosa besar yang ada dalam masalah tato bukan hanya diperuntukkan untuk pelaku (baca: tukangtato) namun juga didapatkan oleh objek tato.

Tato Non Permanen (Tempelan)

Abu Malik Kamal bin al Sayid Salim mengatakan,
“Di zaman ini muncul tato model baru yaitu tato yang dicapkan dan dilukis pada kulit, tidak dimasukkan ke dalam kulit. Tato model ini dibolehkan dengan syarat jika tidak membahayakan kulit dan tidak diperlihatkan kepada selain suaminya. Kita katakan boleh karena hal tersebut tidak termasuk mengubah ciptaan Allah maka semisal dengan pacar untuk kuku atau rambut. Meski demikian yang lebih baik adalah meninggalkannya karena menyerupai orang yang benar-benar bertato” (Fiqh Sunnah lin Nisa hal 427, Maktabah Taufiqiyyah Mesir).
Tato di tubuh bagian manapun hukum haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka lalu mereka benar-benar memotong dan akan aku suruh mereka lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah mk sesungguh ia menderita kerugian yg nyata.”
Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adl dgn mentato. Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Dari Abdullah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yg minta ditato yg mencabut atau mencukur rambut dan yg mengikir gigi utk memperindah. Perempuan-perempuan yg mengubah ciptaan  Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ .”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta untuk disambungkan wanita yang men- tato dan meminta di tato kan.”
Berikut ini fatwa para ulama dlm masalah ini:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliah sebelum tersebarluas ilmu ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang akan tetapi ia membuat dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang men tato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarga dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang di bagian badan manapun baik tato yg sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yg telah terjadi di masa lalu.
(Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
Beliau mengatakan dalam salah satu surat kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta untuk disambungkan wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haram atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkan setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkan cukup bagi untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tato di tubuhnya.” (Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dgn nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H)
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yg mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah dan Al-Mustausyimah . Semua terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian tato itu haram dlm Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yg telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yg menjawab seruan dari kalangan bani Adam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka utk mengubah ciptaan Allah.”
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tdak boleh didiamkan dan wajib dilarang. Juga diperingatkan dari serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato kalau itu dengan kemauan dan dengan sukarela maka ia berdosa dan wajib bagi untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tato bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukan sendiri dan tanpa ridhanya seperti jika dilakukan atas semasa kecil saat belum paham maka dosa atas yg melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.”
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharaman ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukan lalu tahu hukum hendak beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkan tanpa menimbulkan mudarat maka semesti itu dihilangkan.”
(Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah 8/572)
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau rahimahullahu mengatakan: “Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukai yang mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badan atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenis maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua baik laki2 maupun wanita.”
Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan ada laknat dalam hadits pada bab ini maka wajib menghilangkan jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa sesuatu atau kehilangan manfaat dari anggota badan maka boleh membiarkan dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.”
Dengan ditemukannya teknologi laser untuk menghilangkan tato secara permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang tato adalah wajib secara mutlak.

Hukum Tato Dalam Shalat

Ada juga yang melihat bahwa tato menghalangi orang melakukan shalat sebab dalam salat disyaratkan anggota tubuh kita, pakaian kita, dan tempat salat kita dalam keadaan suci dan bersih, padahal tinta atau zat pewarna yang digunakan dalam tatoo najis sebab pasti terkena atau tercampur darah saat penusukan jarum tato. Ada juga pendapat yang mengatakan, mungkin saja tato tanpa tanpa terkena darah dan tinta yang digunakan tetap suci. Bila terlanjur bertatoo apakah sah sholatnya? Melihat dari hukum di atas, para ulama melihat bahwa tato memang harus dihilangkan karena tetap dikhawatirkan mengandung bahan najis dan menghalangi berwudlu. Apalagi bertato juga tidak mencerminkan adab yang islami. Para ulama membuat ketentuan menghilangkan tato sbb :
Bila tato dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan menghilangkan tato tersebut tidak samapi merusak anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya dan cukup bertobat dan sah shalatnya. Bila tato dilakukan pada saat sebelum baligh, maka tidak perlu menghilangkannya dan sah shalatnya. Beberapa kabilah Arab mempunyai tradisi membubuhkan tato pada wajah bayi mereka sebagai tanda keanggotaan kabilah dan ada juga beberapa kabilan yang meyakini tato sebagai penambah kecantikan. ( Lihat fatwa Syeh Atiyah M. Saqr, Mey 1997)
Setelah kita mengetahui hukum tato seperti keterangan diatas, kami himbau kepada para orang tua muslim hendaklah memperhatikan putra putri mereka agar tidak terpengaruh oleh media masa yang marak memamerkan tato yang konon katanya dipakai sebagai salah satu simbol modernisasi zaman digital, simbol macho, gengster, kelompok sangar ditakuti orang lain dsb. Satu pertanyaan saya kemukakan pada mereka : “Tato, identikkah dengan budaya Indonesia? apalagi Islam? Dan orang bertato cenderung kemana?”.

Hukum Tato, Cabut Bulu Alis Dan Renggangkan Gigi

tato1 Bagaimana Hukum Tato Dalam Agama Islam?

Dari Alqomah dari Abdullah bin Mas’ud, beliau mengatakan,
“Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR Bukhari no 4604 dan Muslim no 5695).
Semua perbuatan yang pelakunya diancam dengan laknat adalah dosa besar. Tidak disangsikan lagi bahwa hadits di atas dalil bahwa mentato adalah perbuatan yang nilainya dosa besar baik dilakukan oleh perempuan ataupun laki-laki.
Perempuan secara khusus disebutkan dalam hadits di atas karena menimbang bahwa yang paling banyak bertato di masa silam adalah kalangan perempuan.
Dosa besar yang ada dalam masalah tato bukan hanya diperuntukkan untuk pelaku (baca: tukangtato) namun juga didapatkan oleh objek tato.

Tato Non Permanen (Tempelan)

Abu Malik Kamal bin al Sayid Salim mengatakan,
“Di zaman ini muncul tato model baru yaitu tato yang dicapkan dan dilukis pada kulit, tidak dimasukkan ke dalam kulit. Tato model ini dibolehkan dengan syarat jika tidak membahayakan kulit dan tidak diperlihatkan kepada selain suaminya. Kita katakan boleh karena hal tersebut tidak termasuk mengubah ciptaan Allah maka semisal dengan pacar untuk kuku atau rambut. Meski demikian yang lebih baik adalah meninggalkannya karena menyerupai orang yang benar-benar bertato” (Fiqh Sunnah lin Nisa hal 427, Maktabah Taufiqiyyah Mesir).
Tato di tubuh bagian manapun hukum haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka lalu mereka benar-benar memotong dan akan aku suruh mereka lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah mk sesungguh ia menderita kerugian yg nyata.”
Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adl dgn mentato. Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Dari Abdullah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yg minta ditato yg mencabut atau mencukur rambut dan yg mengikir gigi utk memperindah. Perempuan-perempuan yg mengubah ciptaan  Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ .”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta untuk disambungkan wanita yang men- tato dan meminta di tato kan.”
Berikut ini fatwa para ulama dlm masalah ini:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliah sebelum tersebarluas ilmu ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang akan tetapi ia membuat dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang men tato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarga dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang di bagian badan manapun baik tato yg sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yg telah terjadi di masa lalu.
(Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
Beliau mengatakan dalam salah satu surat kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta untuk disambungkan wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haram atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkan setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkan cukup bagi untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tato di tubuhnya.” (Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dgn nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H)
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yg mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah dan Al-Mustausyimah . Semua terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian tato itu haram dlm Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yg telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yg menjawab seruan dari kalangan bani Adam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka utk mengubah ciptaan Allah.”
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tdak boleh didiamkan dan wajib dilarang. Juga diperingatkan dari serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato kalau itu dengan kemauan dan dengan sukarela maka ia berdosa dan wajib bagi untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tato bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukan sendiri dan tanpa ridhanya seperti jika dilakukan atas semasa kecil saat belum paham maka dosa atas yg melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.”
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharaman ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukan lalu tahu hukum hendak beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkan tanpa menimbulkan mudarat maka semesti itu dihilangkan.”
(Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah 8/572)
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau rahimahullahu mengatakan: “Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukai yang mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badan atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenis maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua baik laki2 maupun wanita.”
Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan ada laknat dalam hadits pada bab ini maka wajib menghilangkan jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa sesuatu atau kehilangan manfaat dari anggota badan maka boleh membiarkan dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.”
Dengan ditemukannya teknologi laser untuk menghilangkan tato secara permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang tato adalah wajib secara mutlak.

Hukum Tato Dalam Shalat

Ada juga yang melihat bahwa tato menghalangi orang melakukan shalat sebab dalam salat disyaratkan anggota tubuh kita, pakaian kita, dan tempat salat kita dalam keadaan suci dan bersih, padahal tinta atau zat pewarna yang digunakan dalam tatoo najis sebab pasti terkena atau tercampur darah saat penusukan jarum tato. Ada juga pendapat yang mengatakan, mungkin saja tato tanpa tanpa terkena darah dan tinta yang digunakan tetap suci. Bila terlanjur bertatoo apakah sah sholatnya? Melihat dari hukum di atas, para ulama melihat bahwa tato memang harus dihilangkan karena tetap dikhawatirkan mengandung bahan najis dan menghalangi berwudlu. Apalagi bertato juga tidak mencerminkan adab yang islami. Para ulama membuat ketentuan menghilangkan tato sbb :
Bila tato dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan menghilangkan tato tersebut tidak samapi merusak anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya dan cukup bertobat dan sah shalatnya. Bila tato dilakukan pada saat sebelum baligh, maka tidak perlu menghilangkannya dan sah shalatnya. Beberapa kabilah Arab mempunyai tradisi membubuhkan tato pada wajah bayi mereka sebagai tanda keanggotaan kabilah dan ada juga beberapa kabilan yang meyakini tato sebagai penambah kecantikan. ( Lihat fatwa Syeh Atiyah M. Saqr, Mey 1997)
Setelah kita mengetahui hukum tato seperti keterangan diatas, kami himbau kepada para orang tua muslim hendaklah memperhatikan putra putri mereka agar tidak terpengaruh oleh media masa yang marak memamerkan tato yang konon katanya dipakai sebagai salah satu simbol modernisasi zaman digital, simbol macho, gengster, kelompok sangar ditakuti orang lain dsb. Satu pertanyaan saya kemukakan pada mereka : “Tato, identikkah dengan budaya Indonesia? apalagi Islam? Dan orang bertato cenderung kemana?”.

PERHIASAN CINCIN


PERHIASAN CINCIN
Larangan Memakai Cincin Emas bagi Laki-laki
  1. Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang juga membuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk diatas mimbar dan menanggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalu beliau membuang cincin itu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).
  2. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata, “Sesungguhnya Nabi melarang memakai cincin emas“(HR Bukhari).
  3. Nabi pernah melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki, lalu beliau melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)
  4. Diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutra dan (memakai perhiasan emas).“(HR Ahmad, Hakim dan Ath-Thabrani)
  5. Diriwayatkan dari Ali, bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Diharamkan memakai sutra dan emas bagi kalangan laki-laki umatku dan dibolehkan bagi kalangan wanitanya“. (HR Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’I dan Ibnu Majah)
Berdasarkan teks-teks diatas dapat diketahui bahwa hukum mengenakan cincin emas bagi laki-laki adalah haram. Namun saat ini banyak diantara kaum muslimin yang tidak mengindahkan larangan ini. Mereka memakai cincin emas dan mengikuti gaya orang-orang kafir dengan dalih bahwa cincicn yang mereka pakai adalah cincin perkawinan.
Boleh memakai Cincin PerakLaki-laki boleh memakai cincin yang terbuat dari perak. Hal ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik, dia berkata “Nabi  pernah membuat cincin perak. Di cincin itu terdapat ukiran ‘Muhammad Rasulullah’“.(HR Bukhari dan Muslim)
Catatan:Dimakruhkan bagi laki-laki memakai cincin dijari tengah dan jari telunjuk. Hal ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Burdah, bahwa Ali bin Abi Thalib  pernah berkata, “Rasulullah pernah melarangku emamaki cincin dijari yang ini dan ini” Abu Burdah berkata, “Ali lalu menunjukkan jari tengah dan jari berikutnya.” Dalam riwayat lain berbunyi, “Lalu Ali menunjukkan jari tengah dan jari telunjuknya“. (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa’i)
Imam An-Nawawi berkata, “kaum muslimin sepakat bahwa yang sunnah adalah laki-laki memakai cincin dijari kelingkingnya. Adapun kalangan wanita boleh memakai cincin dijari mana saja. Ada yang menyatakan bahwa hikmah disunnahkannya memakai cincin dijari kelingking adalah karena tidak akan menganggu pekerjan-pekerjaan tangan lantaran letaknya dipinggir. Dimakruhkan memakai cincin dijari tengah berdsarkan petunjuk hadits yang telah dikemukakan diatas.” (An-Nawawi, syarah Muslim 14/71)
Apakah boleh memakai Emas dalam keadaan darurat ?Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Tharfah dari kakeknya, Arfajah bin As’ad, bahwa hidungnya pernah terkena luka pada peristiwa Al Kulab dimasa Jahiliyah. Lalu dia membuat hidung palsu dari perak. Namun hidung palsu yang terbuat dari perak itu mengeluarkan bau busuk dan membuatnya terganggu. Maka Rasulullah  menyuruhnya untuk membuat hidung palsu dari emas. (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa’I)
Al Khathabi berkata, “Berdasarkan hadits diatas, laki-laki boleh memakai emas yang kadarnya sedikit dalam keadaan darurat seperti untuk mengikat gigi dan lainnya“.(lihat Tuhfah Al Ahwazi 11/198)
Pendapat yang senada juga dikemukakan oleh banyak ulama. Saya katakan (Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim) bahwa “Hukum memakai emas bagi laki-laki yang bukan pada kondisi darurat adalah haram. Laki-laki tidak boleh menganakan kancing baju yang terbuat dari emas, begitu juga dengan jam tangan emas. Karena hal ini tidak ada keadaan darurat yang menyebabkannya boleh memakainya. Lagipula hal ini juga termasuk bersikap ghuluw dan bagian dari kesombongan“. Wallahu ‘alam

adab berpakaian menurut islam



Sewajarnya seseorang itu memakai pakaian yang sesuai kerana pakaian sopan dan menutup aurat adalah cermin seseorang itu Muslim sebenar. ISLAM tidak menetapkan bentuk atau warna pakaian untuk dipakai, baik ketika beribadah atau di luar ibadat. Islam hanya menetapkan bahawa pakaian itu mestilah bersih, menutup aurat, sopan dan sesuai dengan akhlak seorang Muslim.

ISLAM tidak menetapkan fesyen pakaian tetapi perlu mematuhi garis panduan dalam menutup aurat. Di dalam Islam ada garis panduan tersendiri mengenai adab berpakaian untuk lelaki dan wanita iaitu:

1. Menutup aurat
AURAT lelaki menurut ahli hukum ialah daripada pusat hingga ke lutut. Aurat wanita pula ialah seluruh anggota badannya, kecuali wajah, tapak tangan dan tapak kakinya.

Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Paha itu adalah aurat." (Bukhari)

2. Tidak menampakkan tubuh
PAKAIAN yang jarang sehingga menampakkan aurat tidak memenuhi syarat menutup aurat. Pakaian jarang bukan saja menampak warna kulit, malah boleh merangsang nafsu orang yang melihatnya.

Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: "Dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat ialah, satu golongan memegang cemeti seperti ekor lembu yang digunakan bagi memukul manusia dan satu golongan lagi wanita yang memakai pakaian tetapi telanjang dan meliuk-liukkan badan juga kepalanya seperti bonggol unta yang tunduk. Mereka tidak masuk syurga dan tidak dapat mencium baunya walaupun bau syurga itu dapat dicium daripada jarak yang jauh." (Muslim)

3. Pakaian tidak ketat  
TUJUANNYA adalah supaya tidak menonjolkan atau melihatkan bentuk tubuh badan.

4. Tidak menimbulkan riak
RASULULLAH SAW bersabda bermaksud: "Sesiapa yang melabuhkan pakaiannya kerana perasaan sombong, Allah SWT tidak akan memandangnya pada hari kiamat."

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Sesiapa yang memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan pada hari akhirat nanti." (Ahmad, Abu Daud, an-Nasa’iy dan Ibnu Majah)

5. Lelaki dan Wanita berbeza.
MAKSUDNYA pakaian yang khusus untuk lelaki tidak boleh dipakai oleh wanita, begitu juga sebaliknya. Rasulullah SAW mengingatkan hal ini dengan tegas menerusi sabdanya yang bermaksud: "Allah mengutuk wanita yang meniru pakaian dan sikap lelaki, dan lelaki yang meniru pakaian dan sikap perempuan." (Bukhari dan Muslim)

Baginda juga bersabda bermaksud: "Allah melaknat lelaki berpakaian wanita dan wanita berpakaian lelaki." (Abu Daud dan Al-Hakim).

6. Larangan pakai sutera
ISLAM mengharamkan kaum lelaki memakai sutera. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Janganlah kamu memakai sutera, sesungguhnya orang yang memakainya di dunia tidak dapat memakainya di akhirat." (Muttafaq ‘alaih)

7. Melabuhkan pakaian
CONTOHNYA seperti tudung yang seharusnya dipakai sesuai kehendak syarak iaitu bagi menutupi kepala dan rambut, tengkuk atau leher dan juga dada. Allah berfirman bermaksud: "Wahai Nabi, katakanlah (suruhlah) isteri-isteri dan anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan beriman, supaya mereka melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar); cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai perempuan yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang." – (al-Ahzab:59)

8. Memilih warna sesuai
CONTOHNYA warna-warna lembut termasuk putih kerana ia nampak bersih dan warna ini sangat disenangi dan sering menjadi pilihan Rasulullah SAW.

Baginda bersabda bermaksud: "Pakailah pakaian putih kerana ia lebih baik, dan kafankan mayat kamu dengannya (kain putih)." (an-Nasa’ie dan al-Hakim)

9. Larangan memakai EMAS.
TERMASUK dalam etika berpakaian di dalam Islam ialah barang-barang perhiasan emas seperti rantai, cincin dan sebagainya. Bentuk perhiasan seperti ini umumnya dikaitkan dengan wanita namun pada hari ini ramai antara para lelaki cenderung untuk berhias seperti wanita sehingga ada yang sanggup bersubang dan berantai. Semua ini amat bertentangan dengan hukum Islam.

Rasulullah s.a.w. bersabda bermaksud: "Haram kaum lelaki memakai sutera dan emas, dan dihalalkan (memakainya) kepada wanita."

10. Mulakan memakai dari sebelah kanan.
APABILA memakai baju, seluar atau seumpamanya, mulakan sebelah kanan.

Imam Muslim meriwayatkan daripada Saidatina Aisyah bermaksud: "Rasulullah suka sebelah kanan dalam segala keadaan, seperti memakai kasut, berjalan kaki dan bersuci." Apabila memakai kasut atau seumpamanya, mulakan dengan sebelah kanan dan apabila menanggalkannya, mulakan dengan sebelah kiri.

Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Apabila seseorang memakai kasut, mulakan dengan sebelah kanan, dan apabila menanggalkannya, mulakan dengan sebelah kiri supaya yang kanan menjadi yang pertama memakai kasut dan yang terakhir menanggalkannya." (Riwayat Muslim).

11. Selepas membeli pakaian baru
APABILA memakai pakaian baru dibeli, ucapkanlah seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tarmizi yang bermaksud: "Ya Allah, segala puji bagi-Mu, Engkau yang memakainya kepadaku, aku memohon kebaikannya dan kebaikan apa-apa yang dibuat baginya, aku mohon perlindungan kepada-Mu daripada kejahatannya dan kejahatan apa-apa yang diperbuat untuknya. Demikian itu telah datang daripada Rasulullah".

12. Berdoa
KETIKA menanggalkan pakaian, lafaz- kanlah: "Pujian kepada Allah yang mengurniakan pakaian ini untuk menutupi auratku dan dapat mengindahkan diri dalam kehidupanku, dengan nama Allah yang tiada Tuhan melainkan Dia."

Sebagai seorang Islam, sewajarnya seseorang itu memakai pakaian yang sesuai menurut tuntutan agamanya kerana sesungguhnya pakaian yang sopan dan menutup aurat adalah cermin seorang Muslim yang sebenar.




Senin, 30 Juli 2012

Kitab Pakaian Dan Perhiasan


Kitab Pakaian Dan Perhiasan



1. Haram menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak untuk minum dan sebagainya, baik bagi pria maupun wanita
  • Hadis riwayat Ummu Salamah ra., istri Nabi saw.:
    Rasulullah saw. bersabda: Orang yang minum dengan wadah yang terbuat dari perak, sesungguhnya menggelegak dalam perutnya api neraka Jahanam. (Shahih Muslim No.3846)
2. Haram menggunakan wadah emas dan perak bagi pria dan wanita. Haram cincin emas dan sutera untuk pria tetapi boleh bagi wanita dan diperbolehkan memakai kain sutera bagi lelaki (sebagai tanda) asal lebarnya tidak lebih dari empat jari
  • Hadis riwayat Barra' bin Azib ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin (mengucap yarhamukallah), melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang teraniaya, memenuhi undangan dan menyebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin atau bercincin emas, minum dengan wadah dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qas (terbuat dari sutera) serta mengenakan pakaian sutera baik yang tebal dan tipis. (Shahih Muslim No.3848)
  • Hadis riwayat Hudzaifah bin Yaman ra.:
    Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian minum dalam wadah emas dan perak dan jangan mengenakan pakaian sutera sebab pakaian sutera itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.3849)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Umar bin Khathab melihat kain sutera bergaris pada pintu mesjid lalu berkata: Ya Rasulullah saw.! Kalau saja engkau membeli ini lalu engkau kenakan di hadapan kaum muslimin pada hari Jumat dan untuk menemui tamu utusan (delegasi) yang datang kepadamu! Rasulullah saw. bersabda: Yang memakai ini hanyalah orang yang tidak mempunyai bagian memakainya di akhirat. Beberapa waktu kemudian, Rasulullah saw. mendapatkan beberapa potong kain sutera. Rasulullah saw. memberikan sebagian kepada Umar. Umar bertanya: Ya Rasulullah saw.! Engkau memberikanku pakaian ini padahal engkau telah mengatakan tentang kain sutera Utharid beberapa waktu yang lalu? Rasulullah saw. bersabda: Aku memberikan ini kepadamu bukan untuk engkau pakai. Lalu Umar memberikannya kepada saudaranya yang masih musyrik di Mekah. (Shahih Muslim No.3851)
  • Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra., ia berkata:
    Dihadiahkan kepada Rasulullah saw. kain sutera bergaris. Rasulullah saw. mengirimkannya kepadaku maka aku pun memakainya. Tetapi aku melihat kemarahan di wajah beliau. Beliau bersabda: Sungguh, aku mengirimkan pakaian itu kepadamu bukannya untuk engkau pakai tetapi aku mengirimkannya agar engkau memotong-motongnya menjadi kerudung buat para wanita. (Shahih Muslim No.3862)
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. mengirimkan selembar jubah sutera tipis kepada Umar. Lalu Umar berkata: Engkau mengirimkan pakaian ini kepadaku padahal engkau telah mengatakan tentangnya kemarin. Rasulullah saw. bersabda: Aku mengirimkannya kepadamu bukan untuk engkau pakai, tetapi agar engkau dapat memanfaatkan harga penjualannya. (Shahih Muslim No.3865)
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra. berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mengenakan pakaian sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat. (Shahih Muslim No.3866)
  • Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. diberi hadiah sejenis pakaian luar dari sutera. Beliau memakainya untuk mendirikan salat. Ketika selesai salat, beliau segera menanggalkannya dengan keras seperti tidak menyukainya kemudian bersabda: Tidak pantas pakaian ini untuk orang-orang yang bertakwa. (Shahih Muslim No.3868)
3. Boleh kaum pria memakai sutera bila ia berkudis atau sejenisnya
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Rasulullah saw. telah memberi kemurahan (dispensasi) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan pakaian sutera dalam perjalanan karena kudis yang mereka derita atau disebabkan penyakit mereka. (Shahih Muslim No.3869)
4. Keutamaan pakaian hibarah
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Dari Qatadah ia berkata: Kami bertanya kepada Anas bin Malik: Pakaian apakah yang paling disukai dan dikagumi Rasulullah saw.? Anas bin Malik ra. menjawab: Kain hibarah (pakaian bercorak terbuat dari kain katun). (Shahih Muslim No.3877)
5. Kesederhanaan dalam berpakaian serta mencukupkan diri dengan yang kasar dan mudah dalam pakaian, permadani dan sebagainya. Boleh memakai pakaian berbulu dan pakaian yang ada gambarnya
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Dari Abu Burdah ia berkata: Aku datang untuk menemui Aisyah ra. lalu ia mengeluarkan kain kasar buatan Yaman dan baju dari kain tambalan. Aisyah ra. bersumpah demi Allah, bahwa Rasulullah saw. wafat ketika sedang memakai kedua potong pakaian ini. (Shahih Muslim No.3879)
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Bantal Rasulullah saw. yang biasa beliau gunakan untuk bersandar adalah terbuat dari kulit yang diisi sabut. (Shahih Muslim No.3882)
6. Boleh menggunakan permadani
  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
    Ketika aku kawin, Rasulullah saw. bertanya kepadaku: Apakah engkau mempergunakan permadani? Saya menjawab: Bagaimana saya mempunyai permadani itu. Rasulullah saw. bersabda: Ingatlah, sesungguhnya itu akan ada. (Shahih Muslim No.3884)
7. Haram menyeretkan pakaian karena sombong serta menerangkan batas memanjangkan pakaian yang diperbolehkan dan yang dianjurkan
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Allah tidak akan memandang orang yang menyeretkan pakaiannya dengan sombong. (Shahih Muslim No.3887)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Ia melihat seorang lelaki menyeret kainnya, ia menghentakkan kakinya ke bumi, lelaki itu adalah pangeran (penguasa) Bahrain. Ia berkata: Pangeran datang, pangeran datang! Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah tidak akan memandang orang yang menyeretkan kainnya dengan kecongkakan. (Shahih Muslim No.3893)
8. Haram berlagak dalam berjalan sambil mengagumi pakaiannya
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw., beliau bersabda: Ketika seorang lelaki sedang berjalan, ia benar-benar terkejut oleh juntai rambut dan mantelnya, tiba-tiba ia berikut bumi ditenggelamkan maka iapun terbenam di dalam bumi sampai hari kiamat. (Shahih Muslim No.3894)
9. Pengharaman cincin emas bagi pria dan penghapusan hukum dibolehkannya pada permulaan Islam
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw., beliau melarang memakai cincin emas. (Shahih Muslim No.3896)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
    Bahwa Rasulullah saw. menyuruh untuk membuatkan cincin dari emas. Beliau meletakkan mata cincinnya pada bagian dalam telapak tangan bila beliau memakainya. Orang-orang pun berbuat serupa. Kemudian suatu ketika, beliau duduk di atas mimbar lalu mencopot cincin itu seraya bersabda: Aku pernah memakai cincin ini dan meletakkan mata cincinnya di bagian dalam. Lalu beliau membuang cincin itu dan bersabda: Demi Allah, aku tidak akan memakainya lagi untuk selamanya! Orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka. (Shahih Muslim No.3898)
10. Nabi saw. memakai cincin perak yang ada ukiran kata Muhammad Rasulullah dan para khalifah sesudah beliau juga memakainya
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Nabi saw. memakai cincin perak. Pada cincin itu terpahat kata Muhammad Rasulullah. Beliau bersabda kepada kaum muslimin: Aku membuat cincin dari perak dan padanya aku ukir kata Muhammad Rasulullah tak seorang pun dapat mengukir pada ukirannya. (Shahih Muslim No.3901)
11. Tentang membuang cincin
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Bahwa ia melihat di tangan Rasulullah saw. terdapat sebuah cincin perak selama satu hari. Lalu orang-orang pun membuat cincin-cincin perak dan memakainya. Kemudian Rasulullah saw. membuang cincin beliau lalu orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka. (Shahih Muslim No.3905)
12. Sunat bila memakai sandal yang sebelah kanan dahulu dan bila mencopot yang sebelah kiri dahulu serta makruh berjalan dengan satu sandal
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Apabila seseorang di antara kalian memakai sandal hendaknya ia mendahulukan yang sebelah kanan dan kalau bermaksud melepasnya, hendaklah ia mulai dari sebelah kiri. Dan hendaknya ia memakai sepasang sandal itu sekaligus atau melepas keduanya. (Shahih Muslim No.3913)
13. Tentang diperbolehkannya berbaring sambil meletakkan sebelah kaki pada kaki yang lain
  • Hadis riwayat Abdullah bin Zaid ra.:
    Bahwa ia melihat Rasulullah saw. berbaring di mesjid sambil meletakkan sebelah kaki beliau pada kaki yang lain. (Shahih Muslim No.3921)
14. Larangan mencelup pakaian dengan warna kuning kunyit
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Bahwa Nabi saw. melarang mewarnai pakaian dengan warna kuning kunyit. (Shahih Muslim No.3922)
15. Bersikap berbeda dengan orang Yahudi dalam hal pewarnaan
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnakan, maka berbedalah dengan mereka. (Shahih Muslim No.3926)
16. Haram menggambar binatang dan haram menggunakan permadani dan sebagainya yang jarang dipakai dan yang ada gambarnya serta bahwa malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada gambar atau ada anjingnya
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Dari Nabi saw., beliau bersabda: Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada anjing atau ada gambarnya. (Shahih Muslim No.3929)
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Kami mempunyai tirai bergambar burung. Orang yang hendak masuk tentu akan melihat tirai bergambar itu. Lalu Rasulullah saw. bersabda kepadaku: Gantilah tirai ini sebab setiap kali aku masuk dan melihatanya aku menjadi teringat akan dunia. Aisyah ra. berkata: Kami mempunyai sepotong kain beludru yang biasa kami sebut bergambar sutera dan kami memakainya. (Shahih Muslim No.3934)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Orang-orang yang melukis gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat, kepada mereka difirmankan: Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan. (Shahih Muslim No.3942)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah para juru gambar. (Shahih Muslim No.3943)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Setiap tukang gambar itu akan masuk neraka. Allah akan menjadikan baginya dengan setiap gambar yang ia buat sesosok jiwa yang akan menyiksanya di neraka Jahanam. (Shahih Muslim No.3945)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Allah Taala berfirman: Siapa lagi orang yang lebih zalim daripada orang yang mencoba membuat ciptaan seperti ciptaan-Ku? Mereka boleh mencoba menciptakan sebuah atom atau menciptakan biji-bijian atau menciptakan jelai. (Shahih Muslim No.3947)
17. Makruh mengalungkan leher unta dengan kalung tali
  • Hadis riwayat Abu Basyir Al-Anshari ra.:
    Bahwa ia pernah mengikuti Rasulullah saw. dalam beberapa perjalanan. Ia berkata: Lalu Rasulullah saw. mengirim seorang utusan. Abdullah bin Abu Bakar berkata: Aku mengira dia berkata sementara orang-orang berada di tempat penginapan mereka untuk menyampaikan sabda beliau: Jangan biarkan pada leher unta terdapat kalung tali kecuali diputuskan. (Shahih Muslim No.3951)
18. Boleh menandai binatang pada anggota tubuh selain muka dan anjuran menandai ternak zakat dan pajak
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Ketika Ummu Sulaim melahirkan ia berkata kepadaku: Hai Anas! Lihatlah anak ini, ia tidak akan memakan sesuatu sebelum engkau pergi membawanya kepada Nabi saw. agar beliau mengolesi mulutnya dengan kunyahan makanan manis (tahnik). Ia berkata: Lalu aku pun berangkat dan menemui Rasulullah saw. sedang berada di kebun memakai pakaian bercorak dari kain wol hitam tengah menandai unta yang diserahkan kepada beliau pada hari penaklukan. (Shahih Muslim No.3955)
19. Makruh mencukur rambut sebagian kepala
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. melarang mencukur rambut sebagian kepala. (Shahih Muslim No.3959)
20. Larangan duduk di jalan umum dan memberikan kepada jalan apa yang menjadi haknya
  • Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
    Dari Nabi saw., beliau bersabda: Hindarilah duduk di jalan-jalan! Para sahabat berkata: Ya Rasulullah saw! Kami tidak dapat menghindar untuk duduk berbincang-bincang di sana (di jalan). Rasulullah saw. bersabda: Kalau memang kalian harus duduk juga, maka berikanlah pada jalan itu haknya. Para sahabat bertanya: Apakah haknya? Rasulullah saw. bersabda: Menjaga penglihatan, menyingkirkan hal-hal yang membahayakan, menjawab salam, amar makruf dan nahi munkar. (Shahih Muslim No.3960)
21. Haram menyambung rambut dengan rambut orang lain dan meminta disambungkan rambutnya dengan rambut orang lain, membuat tato dan minta dibuatkan tato, menghilangkan rambut pada wajah dan meminta dihilangkan rambut pada wajahnya, merenggangkan gigi dan mengubah ciptaan Allah
  • Hadis riwayat Asma binti Abu Bakar ra., ia berkata:
    Seorang wanita datang kepada Nabi saw. lalu berkata: Ya Rasulullah saw., aku mempunyai anak perempuan yang akan menjadi pengantin. Ia pernah terkena penyakit campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah aku menyambungnya (dengan rambut lain)? Rasulullah saw. bersabda: Allah mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita yang disambungkan rambutnya. (Shahih Muslim No.3961)
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Bahwa seorang budak perempuan Ansar kawin. Tetapi, karena sebelumnya menderita sakit, maka rambutnya rontok. Keluarganya ingin menyambung rambutnya. Lalu mereka bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal itu. Dan Rasulullah saw. mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita yang minta disambungkan rambutnya. (Shahih Muslim No.3963)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, orang yang membuatkan tato dan orang yang meminta dibuatkan tato. (Shahih Muslim No.3965)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
    Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah. Perkataan Abdullah bin Masud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Yaqub yang sedang membaca Alquran. Lalu ia datang kepada Abdullah bin Masud dan berkata: Apakah benar berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah. Abdullah berkata: Bagaimana aku tidak mengutuk wanita-wanita yang telah dikutuk oleh Rasulullah saw? Sedangkan itu disebutkan dalam Kitab Allah. Wanita itu membantah: Aku sudah membaca semua isi Alquran, tetapi aku tidak mendapatkannya. Maka Abdullah bin Masud berkata: Jika engkau benar-benar membacanya, pasti engkau telah menemukannya. Allah Taala berfirman: Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambilah dan apa yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah. Wanita itu berkata: Aku melihat sesuatu (kejanggalan) pada istrimu dari yang engkau bicarakan ini. Abdullah bin Masud berkata: Pergilah dan lihat! Wanita itupun menemui istri Abdullah bin Masud. Ia tidak melihat suatu kejanggalan. Kemudian ia kembali kepadanya dan berkata: Aku tidak melihat suatu kejanggalan. Abdullah bin Masud berkata: Jika seandainya demikian (pada istriku terdapat sesuatu dari yang kubicarakan), tentu aku tidak akan menyetubuhinya. (Shahih Muslim No.3966)
  • Hadis riwayat Muawiyah bin Abu Sufyan ra.:
    Dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf bahwa dia mendengar dari Muawiyah bin Abu Sufyan pada musim haji yang sedang berdiri di atas mimbar dan menerima potongan rambut dari seorang pengawalnya, berkata: Wahai rakyat Madinah. Mana ulama kalian? Aku pernah mendengar Rasulullah saw. melarang hal semacam ini (jambul rambut), beliau bersabda: Sesungguhnya Bani Israel mengalami kebinasaan adalah ketika para wanita mereka melakukan hal ini itu. (Shahih Muslim No.3968)
22. Larangan pemalsuan dalam berpakaian dan sebagainya serta berpura-pura puas terhadap apa yang belum diterima
  • Hadis riwayat Asma ra., ia berkata:
    Seorang wanita datang kepada Nabi saw. lalu berkata: Aku mempunyai kebutuhan, apakah aku berdosa bila aku berpura-pura merasa cukup dengan harta suamiku dengan apa yang tidak ia berikan kepadaku? Rasulullah saw. bersabda: Orang yang berpura-pura puas dengan apa yang tidak diberikan itu seperti orang yang mengenakan pakaian palsu. (Shahih Muslim No.3973)