Tujuan Pendidikan
Tujuan
Pendidikan akan menentukan kearah mana anak didik akan dibawa. Disamping itu
pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu
kehidupan dan martabat manusia indonesia. Tujuan pendidikan dapat dilihat dari
dua sudut pandang yaitu menurut islam dan tujuan pendidikan secara umum.
A. Tujuan Pendidikan Dalam
Islam
Tujuan
pendidikan islam adalah mendekatkan diri kita kepada Allah dan pendidikan islam
lebih mengutamakan akhlak. Secara lebih luas pendidikan islam bertujuan untuk
1. Pembinaan Akhlak
2. Penguasaan Ilmu
3. Keterampilan bekerja dalam masyarakat
4. Mengembangkan akal dan Akhlak
5. Pengajaran Kebudayaan
6. Pembentukan kepribadian
7. Menghambakan diri kepada Allah
8. Menyiapkan anak didik untuk hidup di dunia dan akhirat
B. Tujuan Pendidikan Secara
Umum
Tujuan pendidikan secara umum
dapat dilihat sebagai berikut:
1. Tujuan pendidikan terdapat dalam UU No2 Tahun 1985 yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu
yang beriman dan dan bertagwa kepada tuhan yang maha esa dan berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan kerampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan berbangsa.
2. Tujuan Pendidikan nasional menurut TAP MPR NO II/MPR/1993 yaitu
Meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian,
mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja
profesional serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus
menumbuhkan jiwa patriotik dan memepertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan
semangat kebangsaan dan kesetiakawaan sosial, serta kesadaran pada sejarah
bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi masa depan.
3. TAP MPR No 4/MPR/1975, tujuan pendidikan adalah membangun di bidang
pendidikan didasarkan atas falsafah negara pancasila dan diarahkan untuk
membentuk manusia-manusia pembangun yang berpancasila dan untuk membentuk
manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan
yang dapat mengembangkan kreatifitas dan tanggung jawab dapat menyuburkan sikap
demokratis dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi
dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama
manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
Tingkatan Tujuan
Tujuan
pendidikan memiliki klasifikasi, dari mulai tujuan yang sangat umum sampai
tujuan khusus yang bersifat spesifik dan dapat diukur yang kemudian dinamakan
kompetensi. Tujuan pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi 4, yaitu;
1.
Tujuan Pendidikan
Nasional (TPN)
TPN adalah tujuan yang bersifat paling umum dan merupakan sasaran akhir
yang harus dijadikan pedoman bagi setiap usaha pendidikan, artinya setiap
lembaga dan penyelenggara pendidikan harus dapat membentuk manusia yang sesuai
dengan rumusan itu, baik pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan formal, informal, maupun nonformal. Tujuan pendidikan umum biasanya
dirumuskan dalam bentuk prilaku yang ideal sesuai dengan pandagan hidup dan
filsafat suatu bangsa yang dirumuskan oleh pemerintah dalam bentuk
undang-undang. TPN merupakan sumber dan pedoman dalam usaha penyelengggaraan
pendidikan.
Secara jelas tujuan pendidikan nasional yang bersumber dari sistem
nilai Pancasila dirumuskan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 3
“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bengsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”.
2.
Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap
lembaga pendidikan. Dengan kata lain, tujuan ini dapat didefinisikan sebagai
kualifikasi yang harus dimiliki oleh setiap siswa setelah mereka menempuh atau
dapat menyelesaikan program di suatu lembaga pendidikan tertentu. Tujuan
institusional merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan umum yang
dirumuskan dalam bentuk kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan, seperti
standar kompetensi pendidikan dasar, menengah kejuruan, dan jenjang pendidikan
tinggi.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan bab V pasal 26 dijelaskan standar kompetensi lulusan pada
jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum
bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan
bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan tinggi bertujuan
untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berahlak
mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk
menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang
bermanfaat bagi kemanusiaan.
3.
Tujuan Kurikuler
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang
studi atau mata pelajaran. Oleh sebab itu, tujuan kurikuler dapat didefinisikan
sebagai kualifikasi yang harus dimiliki anak didik setelah mereka menyelesaikan
suatu bidang studi tertentu dalam suatu lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler
pada dasarnya merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan.
Dengan demikian, setiap tujuan kurikuler harus dapat mendukung dan diarahkan
untuk mencapai tujuan institusional.
Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 6 dinyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum,
kejuruan , dan khusus pada jenjang pendidikan dan menengah terdiri atas;
1.
Kelompok mata pelajaran
agama dan ahlak mulia.
2.
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian.
3.
Kelompok mata pelajaran
Ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.
Kelompok mata pelajaran
estetika.
5.
Kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Badan Standar
Nasional Pendidikan merumuskan tujuan setiap kelompok mata pelajaran sebagai
berikut:
1.
Kelompok mata pelajaran
agama dan ahlak mulia bertujuan; membantu peserta didik menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berahlak mulia. Tujuan
tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian,
ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan.
2.
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian bertujuan; membentuk peserta didik menjadi
manusia menjadi memiliki rasa kebanggaan dan cinta tanah air. Tujuan ini
dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, ahlak mulia, kewarganegaraan,
bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3.
Kelompok mata pelajaran
Ilmu pengetahuan dan teknologi bertujuan mengembangkan logika, kemampuan
berpikir dan analisis peserta didik.
4.
Pada Satuan Pendidikan
SD/MI/SD-LB/Paket A, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, matematika, ilmu pemngetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
5.
Pada Satuan Pendidikan SMP/MTs/SMP-LB/Paket
B, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan dan/teknologi
informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.
6.
Pada Satuan Pendidikan
SMA/MA/SMA-LB/Paket C, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal
yang relevan.
7.
Pada Satuan Pendidikan
SMK/MAK, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa,
matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan,
kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
8.
Kelompok mata pelajaran
estetika bertujuan membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan
dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang
relevan.
9.
Kelompok mata pelajaran
Jasmani, olah raga dan kesehatan bertujuan membentuk karakter peserta didik
agar sehat jasmani dan rohani, danmenumbuhkan rasa sportifitas. Tujuan ini
dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olah raga, pendidikan
kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
4.
Tujuan
Pembelajarn/Instruksional
Dalam klasifikasi tujuan pendidikan, tujuan pembelajaran atau tujuan
instruksional merupakan tujuan yang paling khusus dan merupakan bagian dari
tujuan kurikuler. Tujuan pembelajran dapat didefinisikan sebagai kemampuan yang
harus dimiliki anak didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam
bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan. Karena hanya guru yang
memahami kondisi lapangan, termasuk memahami karakteristik siswa yang akan
melakukan pembelajaran di suatu sekolah, maka menjabarkan tujuan pembelajaran
ini adalah tugas guru. Sebelum guru melakukan proses belajar mengajar, guru
perlu merumuskan tujuan pembelajaran yang harus dikuasai oleh anak didik
setelah mereka selesai mengikuti pelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar